PERANAN DAN
PERKEMBANGAN SERIKAT PEKERJA
(Makalah
ini diajukan untuk mata kuliah hubungan industrial)
Prof. Dr. H. Soeganda
Priyatna, Drs. M. Si
Firman A Taufik Robbi,
S. Sos. M. Si
Regular
Kelompok 4
1. AGUNG GUSTIANA 41153030130026
2. ANDRI SOPIANDI 41153030130100
3. ASEP DENI S 41153030130037
4. ASYFA RIJAAL A 41153030130033
5. BERLIANNA WAHDINI 41153030130041
6. GINA YULIANI PUTRI 41153030130030
7. HELMI RAHMADIAN 41153030130073
8 .MEGA SELVIANA P 41153030130052
9. RIZKY ZAKIAH . F 41153030130049
10. TRISNO MAULANA Y 41153030130008
ILMU KOMUNIKASI
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan
puji syukur atas kehadirat-Nya, dengan limpahan rahmat-Nya, hidayah serta
inayah-Nya kami diberi kesempatan serta kemudahan dalam menyelesaikan makalah
tentang peranan dan perkembangan serikat pekerja guna memenuhi tugas mata
kuliah hubungan industrial.
Adapun
dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit kami mengalami hambatan. Namun
dengan semangat, serta kerja keras dari anggota kami, makalah ini bisa
terselesaikan.
kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih memiliki banyak kekurangan, baik
dalam hal penulisan, ataupun materi. Oleh karena itu, kritik dan saran untuk
kami sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
Semoga
adanya makalah ini dapat bermanfaat serta dapat menambah wawasan bagi pembaca.
Bandung,
Oktober 2014
Penyusun
Abstrak
Serikat
pekerja yaitu organisasi yang di bentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebass, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna mempejuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Serikat
pekerja merupakan salah satu sarana pelaksana utama hubungan industrial,
serikat pekerja mempunyai peran dan fungsi penting secara garis besar adalah menampung aspirasi dan keluhan para
pekerja, dan mewakili menyalurkannya kepada manajemen atau perusahaan, serta
memperjuangkan hak dan kepentingan anggota baik secara langsung maupun melalui
lembaga – lembaga.
Serikat
pekerja di brntuk dan sudah di ataur oleh undang – undang no.21 tahun 2000
tentang serikat pekerja. Serikat pekerja bersifat bebas berarti pekerja bebas
melaksanakan hak dan kewajibannya, tidak di bawah pengaruh atau tekanan dari
pihak lain. Serikat pekerja harus terbuka dan menerima anggota dan atau
memperjuangkan kepentingan pekerja, tidak membedakan apapun. Serikat pekerja
mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi secara mandiri atau atas
kekuatan sendiri.
Organisasi serikat pekerja harus di dirikan
secara demokratis. Karena serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota,
masyarakaat dan Negara. Oleh sebab itu, setiap serikat
pekerja harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak dan
kewajiban serikat pekerja secara garis besar adalah melindungi dan mewakili
pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial dan membuat perjanjian
kerja dengan perusahaan.
ABSTRACT
Labor union is an organization which is created by
and for worker and also the labor itself, which in the company and outside of
the company which is free, openly, independently, democratic, and
responsibility to struggle, to defend and also to protect the right and the
interest of worker and labor to increase the prosperity of worker and labor and
also their families.
Labor union is one of executor as the main in
industrial relations. Labor union has a role and function to receive the
aspiration and the lamentation of workers, also to represent in management and
also in company itself, to struggle the right and the interest of member with
directly and inderectly by organization.
Labor union was created and was arrangement by a law
with number 21, year of 2000 about labor union. Labor union has free workers to
do their rights and also their responsibilty, not under the influence and
pressure by the others.
Labor union must be openly and receive the member to
struggle their interest and not any discrimination. Labor union was creaeted to
operate, and to developing the organization with independently and with their
work itself.
Labor union must created with democratic, because
labor union has responsibility to the member, people and also for country.
Because of that, every labor union must have the law and the rule itself. The
right and the duty of labor union is to protect and represent the worker and
also to mediate the disagreement in industrial realtions and to make a contract
with company.
DAFTAR
ISI
KATA PENGATAR............................................................................................ i
ABSTRAK............................................................................................................ ii
ABSTRACT ........................................................................................................ iii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.2
Sejarah perkembangan dan peranan serikat pekerja............................ 2
1.3
Maksud dan tujuan................................................................................ 4
BAB II KAJIAN PUSTAKA.............................................................................. 5
2.1
Pekerja menurut para ahli .................................................................... 5
2.2
Serikat ................................................................................................... 6
2.3
Serikat pekerja ...................................................................................... 7
2.4
Pendapat kelompok .............................................................................. 7
BAB III GAMBARAN
UMUM ......................................................................... 8
3.1
Pengertian serikat pekerja .................................................................... 8
3.2
Pembentukan serikat pekerja ............................................................... 9
3.3Perkembangan
serikat pekerja di Indonesia ......................................... 10
3.4 Perkembangan setelah kemerdekaan ................................................... 11
3.5 Perkembangan dalam era demokrasi
terpimpin .................................. 11
3.6 Perkembangan setelah pemerintah orde
baru ..................................... 12
3.7 Serikat pekerja tingkat perusahaan ...................................................... 12
3.8 Pembentukan dan pengembangan
serikat pekerja di dalam perusahaan ......................................................... 14
BAB IV PEMBAHASAN ................................................................................. 15
BAB V PENUTUP ............................................................................................ 20
5.1Kesimpulan
............................................................................................ 20
5.2 Saran ..................................................................................................... 20
Daftar pustaka............................................................................................. 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa kini, peran serikat pekerja dengan perusahaan sangat
penting. Karena saat ini, kita
menyaksikan semakin kurangnya peran utama negara dalam tanggung jawabnya untuk
mensejahterakn kehidupan rakyat.
Indonesia
secara hukum telah mengesahkan Konvensi ILO No. 87/1948 yang bisa menjadi
referensi dasar hukum perlindungan hak berorganisasi dan hak berserikat.
UU
No. 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh juga memberikan ruang dan
perlindungan pada setiap pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat
pekerjanya. Konvensi ILO No. 98/1949 tentang hak berorganisasi dan hak untuk melakukan
perundingan kerja bersama juga telah diratifikasi, konvensi ini memberikan
peran perlindungan yang lebih luas dan hak serikat pekerja atas nama pekerja
untuk melakukan perundingan dengan manajemen untuk perbaikan dan peningkatan
syarat-syarat dan kondisi kerja. Dan hal ini merupakan hal istimewa, karena hak
berunding dengan manajemen hanya dimiliki oleh serikat pekerja bukan asosiasi
profesi.
Serikat pekerja
adalah hak melekat bagi pekerja, worker rights is human rights. Mengapa
bisa dikatakan demikian? Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23 dengan
jelas menyatakan hak tersebut: ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan,
berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil
dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran; ayat (2)
Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama; ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan
yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat
baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial
lainnya;
ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikatserikat pekerja
untuk melindungi kepentingannya.
Tentunya
hak tersebut dikuatkan dengan Konvensi ILO yang telah diratifikasi (atau
disyahkan) oleh pemerintah Indonesia seperti saya maksudnya diatas. Konvensi
ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom of Association and Protection of the Right to
Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres
No. 83 tahun 1998. Prinsip dari konvensi ini adalah memberikan jaminan
kebebasan kepada pekerja untuk mendirikan organisasi serikat pekerjanya dan
menjamin bahwa kebebasan tersebut dilindungi tanpa adanya campur tangan dari
institusi public. Sedangkan Konvensi ILO No. 98/1945 tentang Hak Berorganisasi
dan melakukan Perundingan Bersama secara prinsip menguatkan konvensi sebelumnya
bahwa hak pekerja untuk dilindungi dari berbagai tindakan atau undang-undang
diskriminatif terhadap serikat pekerja dan memastikan peningkatan perundingan
bersama dan sekaligus mempertahankan otonomi para pihak dan sifat sukarela dari
negosiasi sebagai maksud untuk menentukan syaratsyarat dan kondisi-kondisi
kerja.
1.2 Sejarah perkembangan dan peranan serikat pekerja
Untuk menjamin kelangsungan dan menikmati perlindungan
hak-hak pekerja/buruh sejak dulu telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat
kedudukan dengan cara berorganisasi. Pada zaman revolusi industri di Eropa,
pekerja/buruh berorganiasi untuk meningkatkan kondisi kerja mereka. Di
Indonesia Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga mulai terbentuk pada pertengahan
abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada adalah yang
didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh Belanda, dengan demikian yang menikmati
perlindungan adalah hanya pekerja/ buruh Belanda.
Hak berserikat pekerja/buruh dan
pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak asasi manusia. Di Indonesia
perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman
penjajahan Belanda telah berdiri Serikat Pekerja atau Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal
perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun
1908 yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan
pekerja/buruh
terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di Eropa dan
aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk dibubarkan oleh
pemerintah bala tentara Jepang pada tahun 1942.
Setelah proklamasi kemerdekaan
sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang pada mulanya
tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan
Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan
Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS)
menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada zaman awal kemerdekaan kita
mengenal serikat pekerja/buruh yang sebagian berorientasi politik. Pada tahun
1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh
yang perjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi
lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam kurun waktu 1950 – 1959
berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959 – 1965 gerakan buruh
menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada
berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para
pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan
untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G 30
S/PKI, maka Serikat Pekerja/Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya
mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang
ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang
merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan
Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat
Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Dalam
perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat
monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985.
Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka
pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja
dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana
kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah
meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan
terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan
pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat
nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disyahkan UU. No. 21
tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada saat ini, kebebasan berserikat
secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang ada memberi
kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang praktis tanpa
batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan
berserikat, deklarasi PBB tentang hak asasi manusia (Universal Declaration Of
Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat.
Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan
demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang
kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
1.3 Maksud dan tujuan
Dalam tujuan
membuat makalah ini ada beberapa tujuan yang akan di capai sebagai berikut :
1.Untuk
mengetahui latar belakang peranan dan perkembangana serikat pekerja di Indonesia.
2.Untuk
mengetahui di buat nya serikat pekerja.
3. Untuk
mengetahui peranan serikat pekerja di Indonesia.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pekerja menurut para ahli :
1. Pekerja adalah setiap penduduk dalam usia kerja yang
melakukan kegiatan ekonomis, baik dalam hubungan kerja di perusahaan maupun
diluar hubungan kerja seperti pekerja mandiri, pekerja keluarga dan pekerja
sektor informal lainnya. Indonesia pada saat meretifikasi konvensi ILO No. 138
tahun 1973 minimum 15 tahun sebelumnya, batas usia minimum di Indonesia adalah
10 tahun. Harus diakui bahawa hingga sekarang ini, masih terdapat penduduk
berusia di bawah 15 tahun karena alasan-alasan tertentu terpaksa bekerja
membantu anggota keluarga atau sebagai pekerja keluarga. (Prof. Dr. Payaman J.
Simanjuntak)
2.
Pekerja adalah seseorang yang mempunyai
kompentensi professional dalam pekerjaan yang diperoleh melalui pendidikan
formal atau pengalaman praktik di bidangnya.
(YAYASAN OBOR INDONESIA)
3.
Pekerja adalah seseorang yang memiliki
dasar pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai pekerjaan yang bertujuan untuk
memberikan kesejahteraan
4.
(ENDANG SOERTOPO)
5. Pekerja
adalah seorang professional yang paling sering bekerja dengan orang dan
membantu mereka mengelola kehidupan sehari-hari mereka, memahami dan
beradaptasi dengan lingkungan. (TARA KUTHER, Ph.D)
6. Pekerja
adalah seorang individu yang bertujuan untuk membantu orang-orang dalam
masyarakat yang tidak mampu atau kesulitan dalam menangani masalah kehidupan
yang mereka hadapi. Pekerja dapat melakukan tugas mereka di sekolah, rumah
sakit, organisasi, dan sector public lainnya. (JACK CLARIDGE)
7.
Pekerja adalah seseorang yang
menghabiskan hari-hari mereka untuk menghidupkan keluarga dan mencari
penghidupan yang layak.(PRINCETON)
2.2 Serikat :
1.
Serikat buruh ialah organisasi buruh
yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum dibidang seperti upah dan
kondisi kerja .
2.
Serikat ialah
perkumpulan,perhimpunan,gabungan,perseorangan,sekutu . Organisasi buruh,diluar
perusahaan yang didirikan oleh para pekerja untuk melindungi atau memperbaiki
status ekonomi dan sosialnya melalui usaha kolektif .
3.
Serikat adalah wadah organisasi bagi
buruh atau pekerja dalam Ruang lingkup kerja,tempat,tinggal,kota,nasional dan
internasional yang menjadi alat kaum buruh atau pekerja untuk memperjuangkan
hak-haknya sebagai buruh atau pekerja .
4.
Serikat adalah organisasi yang dibentuk
dari buruh atau pekerja, oleh buruh atau pekerja,untuk buruh atau pekerja
dilakukang secara bebas dan sukarela,yang bersifat permanen dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar buruh, guna melindungi
dan memperjuangkan kepentingan atau hak-hak serta aspirasi buruh atau pekerja .
5.
Serikat adalah tonggak buruh/pekerja
mensuarakan hak-haknya untuk mencapai taraf hidup yang layak untuk kepentingan
orsng banyak / organisasi dan tidak mengguntungkan satu pihak atau perusahaan .
6.
Serikat adalah alat yang digunakan buruh
atau pekerja untuk mempertahankan, melidungi,membela dan memperjuangkan hak-hak
kaum buruh/pekerja dari pihak-pihak yang berkepentingan baik ditingkatkan
perusashaan,Negara maupun ditinggkat internasional .
7.
Serikat adalah pejuang untuk
kesejahteraan buruh atau pekerja, sebagaimana umum hak asasi manusia
perserikatan bangsa-bangsa menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk
mkenjalankan kehidupan yang layak dan berhak atas kebebasan serta keamanan”
2.3 Serikat
pekerja
1. Serikat
pekerja menurut Prof.Dr.Payaman
J.Simanjuntak serikat pekerja berfungsi sebagai sarana untuk
memperjuangankan , melindungi , dan membela kepentingan dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarga nya .
2.
Serikat pekerja menurut Prof.Dr.Payaman J.Simanjuntak besifat
bebas berarti serikat pekerja bebas melaksanakan hak dan kewajiban nya , tidak
di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain.
3. Serikat
pekerja menurut Prof.Dr.Payaman
J.Simanjuntak harus terbuka dalam menerima angota dan atau memperjuangkan
kepentingan para pekerja , serikat pekerja juga bertanggung jawab kepada
anggota , masyarakat, dan Negara.ada pun tujuan pembentukan serikat pekerja
adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga nya.
4.
Serikat pekerja yaitu organisasi yang
dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun
diluar perusahan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau
buruh dan keluargannya.
2.4 Pendapat
kelompok :
Serikat pekerja adalah sebuah sarana untuk para pekerja
yang bersifat bebas tanpa ada tekanan dari pihak lain. Untuk memperjuangkan
atau melindungi hak dan kewajiban para pekerja guna menciptakan hubungan
industrial yang baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan meningkatkan
keuntungan perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja
dan keluarganya.
BAB III
GAMBARAN UMUM
3.1 A. Pengertian
serikat pekerja
Serikat
Pekerja atau serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja atau buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ atau buruh dan keluarganya.
B. Tujuan Serikat
Pekerja
Tujuan
pembentukan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
C. Peranan serikat
pekerja
Serikat
pekerja merupakan salah satu sarana pelaksana utama hubungan industrial.
Sebagai pelaksana utama hubungan industrial, serikat pekerja mempunyai peranan
dan fungsi penting berikut ini :
1. Menampung
aspirasi dan keluhan pekerja, baik
maupun bukan anggota serikat pekerja yang bersangkutan.
2. Menyalurkan
aspirasi dan keluhan tersebut kepada manajemen atau pengusaha baik secara
langsung atau melalui Lembaga Bipartit.
3. Mewakili
pekerja di Lembaga Bipartit.
4. Mewakili
pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama.
5. Mewakili
pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
seperti Lembaga Tripartit, Dewan
6. Menyampaikan
saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk
penyempurnaan sistem kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Bertitik tolak dari
pandangan bahwa perusahaan merupakan kepentingan bersama, maka serikat pekerja
berfungsi bukan hanya menuntut perbaikan upah dan jaminan sosial, akan tetapi
juga untuk memobilisir anggota untuk bekerja disipin, tekun dan sungguh-sungguh
meningkatkan produktivitas perusahaan. Semakin tinggi disiplin dan kesungguhan
para pekerja melakukan tugasnya, semakin besar hasil perusahaan, dan semakin
besar pula peluang untuk mempejuangkan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.
Demikian juga dengan aktif
menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dapat dihindari
gangguan produksi termasuk penurunan semangat kerja (slow-down) dan pemogokan. Sebagai yang langsung melakukan tugas
secara operasioanal di lapangan, para pekerja melalui serikat pekerja dapat
menyampaikan saran-saran menyempurnakan sistem kerja, termasuk penyempurnaan
organisasi, penggunaan teknologi dan perbaikan kondisi kerja, sehingga dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan peningkatan produktivitas
tersebut, terbuka kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan upah, jaminan
sosial dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
3.2 Pembentukan Serikat
Pekerja
Pembentukan
serikat pekerja di Indonesia telah diatur oleh undang-undang no. 21 tahun 2000
tentang serikat pekerja. sesuai dengan undang-undang tersebut, serikat pekerja
dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di perusahaan secara bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Undang-undang menyatakan bahwa serikat pekerja disuatu perusahaan
dapat didirikan oleh paling sedikit 10 orang pekerja diperusahaan itu sendiri.
Ini juga berarti bahwa seorang pekerja disuatu perusahaan hanya boleh menjadi
anggota satu serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan, tidak boleh
menjadi anggota serikat yang lain di perusahaan yang sama atau di perusahaan
yang lain.
Serikat
pekerja bersifat bebas berarti pekerja bebas melaksanakan hak dan kewajibannya,
tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Setiap pekerja berhak
membentuk dan atau menjadi anggota serikat pekerja atas kehendak bebas pekerja
sendiri tanpa paksaan atau tekanan pengusaha atau pemerintah atau oleh serikat
pekerja sendiri. Pekerja juga bebas untuk tidak menjadi anggota serikat
pekerja.
Serikat
pekerja harus terbuka dalam menerima anggota dan atau memperjuangkan
kepentingan pekerja,tidak membedakan menurut aliran politik, agama, suku
bangsa, dan jenis kelamin. Serikat pekerja mendirikan, menjalankan, dan
mengembangkan organisasi secara mandiri atau atas kekuatan sendiri, tidak
dikendalikan oleh pihak lain diluar organisasi.
Organisasi
serikat pekerja harus didirikan secara demokratis. Pemilihan pengurus,
memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai
dengan prinsip demokrasi. Dalam mencapai tujan dan melaksankan hak dan
kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat dan
negara.
3.3 Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
1.
Perkembangan sebelum kemerdekaan
a. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimana guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
a. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimana guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
b. Organisasi pekerja yang pertama
terbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirinya
Persatuan Pekerja Kereta Api dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg
Personeel).
c. Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang
ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan
Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
3.4 Perkembangan setelah kemerdekaan.
a. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, Belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke Indonesia untuk melanjutkan penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
a. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, Belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke Indonesia untuk melanjutkan penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b. Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua
aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan
buruh Indonesia.
c. Dalam rangka perjuangan merebut Iriran barat dan
diputuskannya secara pihak perjanjian kembali oleh Indonesia maka banyak
perusahaan-perusahaan Belanda diambil alih oleh Indonesia.
3.5 Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.
a. Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
a. Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
b. Untuk mendorong keberhasilan perjuangan
pengembalian Irian barat yang dikenal dengan perjuangan trikora maka pada tahun
1961 pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya juga dalam rangka upaya
menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
3.6 Perkembangan setelah pemerintah orde baru.
a. Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad
untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga
bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan
berkelanjutan.
b. Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan
organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI. ada
bulan mei tahun 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI
mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan
eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya
adalah sebagai berikut:
melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
c. Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah
“deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
d. Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya
FBSI tersebut yaitu, : pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam
satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat
pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan
politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
3.7 Serikat
pekerja tingkat perusahaan (sptp)
1. Latar belakang
sudah menjadi standar yang esensial bagi ilo adanya “kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvensi ILO No.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang2an indonesia dari mulai UUD ’45 pasal 28, UU No. 14 tahun 1969 dan UU No. 18 tahun 1956.
1. Latar belakang
sudah menjadi standar yang esensial bagi ilo adanya “kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvensi ILO No.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang2an indonesia dari mulai UUD ’45 pasal 28, UU No. 14 tahun 1969 dan UU No. 18 tahun 1956.
2. Pembentukan sptp
sptp di bentuk dengan tujuan untuk :
sptp di bentuk dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja
beserta keluarganya.
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.
Sptp dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.
Sptp dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas sptp adalah
:
1. Melakukan kegiatan dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal-hal yang bersifat normatif kepada pengusaha.
1. Melakukan kegiatan dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal-hal yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan sptp
diperlukan syarat sebagai berikut:
1. Nama sptp harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana sptp itu berbeda.
2. Sptp harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
1. Nama sptp harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana sptp itu berbeda.
2. Sptp harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Hak dan wewenang sptp.
1. sptp berhak membuat kesepakatan kerja bersama
dengan pengusaha.
2. kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh sptp dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
2. kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh sptp dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
Perkembangan sptp.
Setelah 1 tahun sptp dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 sptp, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan sptp.
Setelah 1 tahun sptp dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 sptp, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan sptp.
3.8 Pembentukan
dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
b. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan
penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat
serikat pekerja.
2. Perkembangan serikat
pekerja.
Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus
dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan
dalam bidang hubungan industrial seperti: hubungan industrial pancasila beserta
sarana2 pelaksanaannya.
BAB IV
PEMBAHASAN
Dalam
hubungan industrial, baik pihak perusahaan maupun pekerja atau buruh mempunyai
hak yang sama untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya
masing-masing serta untuk mengamankan tujuan mereka. Pekerja dan pengusaha
mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan
perusahaan. tetapi hubungan antara keduanya juga mempunyai potensi konflik,
terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama
tentang kepentingan masing-masing pihak. Contohnya : ketidaksesuaian paham
antara pekerja dan pengusaha dikarenakan pengusaha memandang bagaimana
mengeluarkan output biaya produksi dan konsumsi seminimal mungkin untuk
mendapatkan masukan yang maksimal, sedangkan disisi lain para pekerja
menginginkan terjaminnya hak-hak dan kepentingan mereka, selaku pekerja yang
telah memberikan sumbangsih kepada perusahaan dalam mendapatkan keuntungan.
jadi, permasalahan yang sering muncul dalam hubungan industrial adalah
menyangkut perselisihan mengenai hak-hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan
atau konflik yang terjadi.
Menurut
UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat
pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan kerja, serta perselisihan
antar serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan.
Macam-macam
perselisihan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a.
Perselisihan
Hak
Perselisihan
yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perebedaan pelaksanaan
atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
b.
Perselisihan
Kepentingan
Perselisihan
yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
c.
Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan
yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
d.
Perselisihan
Antar Serikat Pekerja atau Buruh
Tidak
adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikatan pekerja.
Dengan
adanya permasalahan ini, maka upaya yang harus dilakukan adalah.
1.
Adanya
Peran Pemerintah
·
Melaksanakan
pengawasan dengan penuh tanggung jawab, cepat, obyektif, adil dan tidak
memihak.
·
Pembaharuan
dan revisi perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan zaman.
·
Penegakan
hukum secara konsisten
·
Mencegah
campur tangan pihak lain dalam masalah hubungan industrial
2.
Adanya
Peran Pengusaha
·
Mengupayakan
adanya keterbukaan tentang kondisi perusahaan
·
Memberikan
jaminan penuh kepada pekerja untuk menggunakan hak dalam berorganisasi dan
berunding
·
Melaksanakan
hak-hak normative pekerja
·
Menghargai
anti diskriminasi
·
Memberikan
kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan jenjang karir
·
Menghindari
tindakan PHK dan penutupan perusahaan
·
Melaksanakan
hubungan industrial dengan azas musyawarah dan mufakat
·
Mengoptimalkan
tanggung jawab dalam produktivitas kerja
·
Meningkatkan
tanggung jawab kerja dalam efisiensi etos kerja disiplin kerja
Selain
masalah di atas, berikut ini permasalahan lain yang terdapat pada serikat
pekerja. Berikut permasalahannya.
a. Serikat
pekerja di anggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang menghambat
kelangsungan perusahaan.
Stigma
ini terjadi karena adanya potret negatif dari aktifitas serikat pekerja.
Serikat pekerja seringkali dianggap menghambat kelangsungan perusahaan dengan
adanya pemogokan kerja untuk menuntut hak-hak pekerja seperti, menuntut upah
yang lebih tinggi atau lebih layak. Dengan adanya aktifitas tersebut tentu saja
menghambat kinerja perusahaan karena produktivitas perusahaan terhenti.
Jika
aktifitas perusahaan terhenti, maka keinginan untuk pemenuhan hak-hak pekerja
berupa kenaikan upah akan sangat minim untuk direalisasikan oleh perusahaan.
Dengan
adanya permasalahan ini, seharusnya serikat pekerja bukan sekedar berperan
untuk memperjuangkan hak-hak pekerja saja, melainkan serikat pekerja juga
berperan sebagai penengah dan jembatan antara perusahaan dan pekerja.
dalam
memperjuangkan hak-hak pekerja, di butuhkan komunikasi yang baik dengan pihak
perusahaan. Negosiasi, merupakan jalan tengah untuk memperbaiki hubungan antara
pekerja dan perusahaan. Melalui negosiasi, kesepakatan bersama untuk kebaikan
pekerja dan perusahaan. dengan hal ini, diharapakan dapat menambah
produktivitas pekerja, serta kelangsungan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam
hal ini serikat pekerja di anggap berhasil dalam memperjuangkan hak-hak pekerja
serta menyelamatkan kelangsungan perusahaan. Dengan adanya keberhasilan serikat
pekerja menjadi penengah di antara pekerja dan perusahaan, stigmasi negatif
tentang serikat pekerja tidak terlalu dipermasalahkan oleh perusahaan.
b. Terlalu
menjamurnya serikat pekerja
Dewasa
kini, serikat pekerja terus bermunculan. Hal ini bukan tanpa sebab,
perlindungan serta jaminan untuk memperjuangkan hak-hak dibutuhkan oleh
pekerja. Namun banyaknya serikat pekerja yang belum berakar atau mempunyai
jumlah anggota yang besar di tingkat perusahaan serta banyak pimpinan serikat
pekerja yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman dalam serikat
pekerja tentu menjadi masalah tersendiri.
Dengan
jumlah serikat pekerja yang demikian banyak, dapat menimbulkan berbagai
masalah, antara lain persaingan tidak sehat antar serikat pekerja, baik dalam
pembentukan serikat pekerja di perusahaan, maupun dalam menentukan wakil
serikat pekerja di Tim Perunding Perumusan Perjanjian Kerja Bersama, serta
dalam mencapai kesepakatan antar serikat pekerja dalam setiap perundingan.
Jumlah
serikat pekerja yang terlalu banyak juga menimbulkan biaya pengorganisasian
yang sangat mahal. Sukar membedakan karakteristik dan kekhususan satu serikat
pekerja dari serikat pekerja yang lain. Para pekerja tentu saja menghadapi
kesulitan memilih serikat pekerja yang betul-betul memperjuangkan kepentingan
mereka. Mudah timbul kecurigaan pekerja, bahwa mereka hanya akan dipergunakan
sebagai alat, sehingga mereka enggan masuk serikat pekerja atau tidak ikhlas
membayar iuran.
Dengan
adanya permasalahan ini, untuk menekan jumlah serikat pekerja yang terus
bertambah memang dirasa sulit. Karena pembentukan serikat pekerja merupakan hak
bagi setiap pekerja, yaitu untuk mendirikan serikat pekerja serta menjadi
anggota serikat pekerja. namun agar pekerja benar-benar memperoleh jaminan
melalui serikat pekerja dibutuhkan peran pemerintah, dalam hal ini guna memberi
penjelasan kepada pekerja, agar pekerja dapat memilih mana serikat pekerja yang
terpercaya, yang benar-benar memperjuangkan kepentingan hak-hak pekerja serta
yang dapat melindungi pekerja.
Untuk
mengatasi jumlah serikat pekerja yang demikian banyak, berikut ini merupakan
solusi untuk menekan jumlah serikat pekerja yaitu :
1. Hanya
antara dua sampai maksimum 5 federasi serikat pekerja.
2. Serikat
pekerja disusun menurut sektor atau sub sektor.
3. Di
setiap perusahaan didirikan hanya satu serikat pekerja.
Dengan
demikian permasalahan tentang jumlah serikat pekerja yang terlalu
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Serikat
pekerja yaitu organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh
baik di perusahaan maupun diluar perusahan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargannya. Bukan hanya memperjuangkan serta melindungi hak para
pekerja saja, serikat bekerja juga berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan
dan pekerja, serta tugas serikat pekerja juga menjaga hubungan yang baik antara
serikat pekerja dengan perusahaan atau antara pekerja dengan perusahaan. oleh
sebab itu dengan adanya serikat pekerja, dapat membantu pekerja untuk
mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun terjamin.
Bukan hanya pekerja saja yang mendapatkan kesejahteraan, kesejahteraan dan
kelangsungan perusahaanpun akan diperoleh karena adanya semangat kerja, dan
produktivitas tinggi dari pekerja.
5.2 Saran
Serikat pekerja berperan untuk memperjuangkan hak serta
melindungi pekerja untuk mendapatkan haknya, dalam hal ini seharusnya bukan
hanya serikat pekerja saja yang berperan namun pemerintah juga turut serta
dalam mengupayakan kesejahteraan untuk para pekerja. namun hal ini masih terlihat
wacana semata, karena pada kenyataannya pemerintah lebih berpihak ke perusahaan
daripada berpihak ke pekerja. untuk kedepannya diharapkan pemerintah lebih mengupayakan serta menjamin
kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Jika hal ini sudah diupayakan,
kesejahteraan pekerja dan kelangsungan perusahaan akan diperoleh.
Daftar
pustaka :
Simanjuntak, Payaman
(2011). Manajemen Hubungan Industrial (Serikat Pekerja, Perusahaan &
Pemerintah). Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.